Tenggat waktu penghapusan lisensi sementara agen asuransi jiwa akhir
bulan ini terancam tidak mampu dipenuhi dengan masih tingginya jumlah
tenaga pemasaran yang masih berlisensi sementara atau expired.
Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), per Desember
2009 jumlah agen berlisensi sementara masih tercatat 111.426 orang,
3.667 agen berlisensi penuh yang expired, dan 37.293 agen
grandfathering yang expired.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menegaskan
pihaknya tidak menginginkan opsi pemutihan (grandfathering) untuk
mengatasi masalah itu. Dia lebih menghendaki kemudahan penyelenggaraan
ujian agar agen bisa memenuhi ketentuan tersebut.
“Grandfathering yang gratis itu sudah lewat,” tuturnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dia mengatakan kalau akhirnya industri asuransi jiwa melalui asosiasi
memilih menempuh cara tersebut, regulator akan memastikan ada yang
dijanjikan kemudian yakni pelaksanaan continuous education dan tindakan
untuk orang-orang yang tidak mau menempuh itu. “Tapi ini alternatif
paling belakang,” tuturnya.
Regulator minta sebelum tenggat waktu berakhir asosiasi melakukan upaya
lain daripada sekedar ujian regular, utamanya untuk agen yang berada di
daerah yang terlalu jauh dari pusat ujian. Isa mengatakan perlu ada
kolaborasi antara asosias dan perusahaan untuk keberhasilan program ini. (bisnis.com)
Visitors :12506 Org
Hits : 609297 hits
Month : 235 Users





