Bapepam-LK secara berkala akan mengumumkan daftar nama perusahaan
asuransi umum yang sudah melaporkan dan memenuhi syarat menjual produk
penjaminan surety bond sebagai bagian dari upaya perbaikan di lini
bisnis tersebut.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan
pengumuman nama-nama itu akan mempermudah pengguna jasa untuk memilih
perusahaan asuransi yang akan mereka gunakan.
Acuan pemerintah untuk menyaring pemain di bisnis itu adalah PMK No.
124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan
Suretyship.
Aturan tersebut antara lain mengatur soal kondisi keuangan perusahaan
yakni solvabilitas, rasio perimbangan antara jumlah investasi dan
cadangan teknis serta kewajiban pembayaran klaim retensi sendiri, dan
rasio likuiditas paling rendah 150%, juga persyaratan tenaga ahli.
Khusus perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi pada lini
usaha asuransi kredit atau suretyship yang memberikan jaminan atas
pelaksanaan kewajiban pembayaran dari transaksi kredit harus memiliki
modal paling tidak Rp250 miliar.
“Persyaratan di PMK 124/2008 itu kan dipenuhi tidak hanya pada saat
mengajukan permohonan menjual produk itu saja, tetapi setiap saat. Nah itu kami akan umumkan,” tutur Isa hari ini.
Surety bond adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu, antara surety dan
principal. Pihak pertama (surety) berperan memberikan jaminan untuk
pihak kedua (principal) bagi kepentingan pihak ketiga (obligee).
Apabila principal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai
dengan yang diperjanjikan dengan obligee, surety akan bertanggung jawab
terhadap obligee untuk menyelesaikan kewajibannya. (bisnis.com)
Visitors :12506 Org
Hits : 609295 hits
Month : 235 Users





