Tenggat lisensi agen asuransi tak tercapai
Selasa, 9 Maret 2010 13:55:36 - oleh : admin

Tenggat waktu penghapusan lisensi sementara agen asuransi jiwa akhir bulan ini terancam tidak mampu dipenuhi dengan masih tingginya jumlah tenaga pemasaran yang masih berlisensi sementara atau expired.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), per Desember 2009 jumlah agen berlisensi sementara masih tercatat 111.426 orang, 3.667 agen berlisensi penuh yang expired, dan 37.293 agen grandfathering yang expired.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menegaskan pihaknya tidak menginginkan opsi pemutihan (grandfathering) untuk mengatasi masalah itu. Dia lebih menghendaki kemudahan penyelenggaraan ujian agar agen bisa memenuhi ketentuan tersebut.

“Grandfathering yang gratis itu sudah lewat,” tuturnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan kalau akhirnya industri asuransi jiwa melalui asosiasi memilih menempuh cara tersebut, regulator akan memastikan ada yang dijanjikan kemudian yakni pelaksanaan continuous education dan tindakan untuk orang-orang yang tidak mau menempuh itu. “Tapi ini alternatif paling belakang,” tuturnya.
 
Regulator minta sebelum tenggat waktu berakhir asosiasi melakukan upaya lain daripada sekedar ujian regular, utamanya untuk agen yang berada di daerah yang terlalu jauh dari pusat ujian. Isa mengatakan perlu ada kolaborasi antara asosias dan perusahaan untuk keberhasilan program ini. (bisnis.com)

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Berita Terkini" Lainnya

TOP AFYP & AAC





Username
Password

Register
Forgot Password

« Sep 2010 »
M S S R K J S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2
3 4 5 6 7 8 9

Qualifier Singapore Contest 2010

Brilliant Agency

Status YM

Telp. : 021 526 8725
Fax. : 021 526 8724

SMS Center

Mari Berasuransi