Pemerintah tetap mempercepat pembahasan rancangan
amandemen UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian meskipun pembahasan
di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemungkinan baru dilaksanakan tahun
depan.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan
memang regulator awalnya mengharapkan UU Usaha Perasuransian bisa
dibahas tahun ini. Namun, dari kesepakatan pemerintah dan DPR di
Prolegnas tahun ini fokus pada pembahasan UU Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
"Tapi bukan berarti kami mengendor, secara teknis draf tetap kami selesaikan tahun ini," ujarnya di Jakarta, sore ini.
Sejak tahun lalu pemerintah sudah aktif melakukan pembahasan isi draft
yang antara lain dengan meminta pandangan pelaku yang tergabung melalui
asosiasi di industri asuransi yakni Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia,
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial
Indonesia.
Beberapa isu yang mencuat dalam pembahasan RUU tersebut antara lain
perluasan kewenangan Bapepam-LK sebagai regulator dan masalah likuidasi
perusahaan asuransi. Salah satu wacana yang menguat adalah pembentukan
Lembaga Penjamin Polis (LPP).
Poin dalam revisi itu juga sempat diusulkan kemungkinan memasukkan izin
perusahaan asuransi jiwa dan kerugian beroperasi dalam satu perusahaan
(komposit) seperti yang lazim di lakukan di beberapa negara. Selain
itu, sempat timbul kontroversi mengenai pembayaran premi langsung dari
tertanggung kepada penanggung tanpa melalui pialang asuransi.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan pembahasan revisi tersebut
terus dibahas tahun ini oleh tim khusus. “Untuk UU asuransi ini juga
sedang kami kerjakan, ada timnya tersendiri di Bapepam-LK,” tuturnya.
Fuad berharap draf revisi UU Usaha Perasuransian ini bisa dibahas di
parlemen tahun depan. Namun, sayangnya Fuad belum bersedia menjelaskan
detil apa saja poin revisi UU yang sudah berusia hampir 20 tahun
tersebut.(htr) Bisnis.com
Visitors :12506 Org
Hits : 609291 hits
Month : 235 Users





