Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tidak mempermasalahkan
pengetatan pembatasan investasi yang tertuang dalam draf rancangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengelolaan investasi
perusahaan asuransi dan reasuransi.
Kepala Departemen Compliance and Best Practices AAJI Adi Purnomo
mengatakan asosiasi sudah menyerahkan masukan kepada regulator.
Bapepam-LK telah menggulirkan draf itu akhir tahun lalu untuk
mendapatkan masukan dari pelaku industri melalui asosioasi. "Itu hanya
spreading of risk [persebaran risiko] saja," tutur Adi di Jakarta hari
ini.
Menurut dia, masukan yang disampaikan hanya bersifat redaksional. Adi
mencontohkan investasi di luar negeri yang berupa corporate bond, dalam
rancangan tersebut ditulis harus diperoleh dari bursa, padahal istilah
itu tidak umum. "Masukkan yang disampaikan sifatnya hanya
pembetulan-pembetulan saja," imbuhnya.
Rancangan PMK yang tengah digodok Bapepam-LK itu antara lain mencakup
aturan mengenai tata kelola investasi, kewajiban direksi, pengelolaan
investasi oleh pihak ketiga (KPD), jenis dan batasan investasi
perusahaan asuransi. (tw)
(bisnis.com)
Visitors :12499 Org
Hits : 609267 hits
Month : 235 Users





