Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan baru bagi asuransi kendaraan bermotor dan berlaku mulai 1 Maret 2010.
Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany mengatakan peraturan yang diterbitkan 31 Desember 2009 itu mengenai Referensi Unsur Premi Murni serta Unsur Biaya Administrasi dan Biaya Umum Lainnya pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2010.
Beberapa pokok dalam peraturan itu adalah pertama, pengaturan referensi unsur premi murni pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor yang dapat digunakan oleh perusahaan asuransi.
"Kedua, perusahaan asuransi umum yang memiliki data profil risiko dan kerugian untuk periode 5 tahun atau lebih wajib menggunakan data sendiri dalam menetapkan tarif premi murni dengan memperhitungkan faktor kredibilitas," katanya, dalam siaran pers, hari ini.
Ketiga, penggunaan faktor kredibilitas dalam penetapan tarif premi juga diatur dalam tata cara dan formula terentu.
Keempat, perusahaan asuransi umum yang memiliki
data biaya administrasi dan biaya umum lain untuk periode 5 tahun atau
lebih wajib menggunakan data sendiri dalam menetapkan tingkat biaya
administrasi dan biaya umum lain paling tinggi 15% dari premi bruto. (bisnis.com)
Visitors :12499 Org
Hits : 609273 hits
Month : 235 Users





